Pp Nomor 35 Tahun 2019 Perihal Dukungan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

 dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
a. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, santunan keluarga, dan santunan jabatan atau santunan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum, dan santunan kinerja;
b. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau santunan perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima santunan mendapatkan santunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis santunan bahaya,. santunan resiko, santunan pengamanan, santunan profesi atau santunan khusus guru dan dosen atau santunan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, santunan selisih penghasilan, dan santunan lain yang sejenis dengan santunan kompensasi atau santunan ancaman serta santunan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan  atau  peraturan  internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya  lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau santunan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima santunan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima santunan janda/duda.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.




Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 ---disini---

Baca Juga ! PMK NOMOR 57/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE-13) KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini---

Demikian info ihwal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel