Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Pranata Kekerabatan Masyarakat Dan Angka Kreditnya
Tuesday, September 3, 2019
Edit
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gosip dan kehumasan. Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gosip dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan ialah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pranata humas, mulai dari perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan kekerabatan internal dan eksternal, audit komunikasi kehumasan, dan pengembangan pelayanan gosip dan kehumasan.
Selanjutnya dalam Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014, juga dijelaskan bahwa Pelaksanaan Hubungan Eksternal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Pranata Humas untuk meningkatkan kekerabatan yang serasi antar forum yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaan Hubungan Internal adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Pranata Humas untuk meningkatkan kekerabatan yang serasi antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah. Audit Komunikasi Kehumasan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh pejabat fungsional Pranata Humas untuk melakukan pemeriksaan, analisis dan evaluasi terhadap proses atau sistem komunikasi internal dan eksternal di lingkungan instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui efektifitas suatu kegiatan atau aktivitas komunikasi. Pranata Humas Tingkat Terampil ialah Pranata Humas yang memiliki kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan kiprah dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan gosip dan kehumasan. Pranata Humas Tingkat Ahli adalah Pranata Humas yang memiliki kualifikasi profesional yang pelaksanaan kiprah dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan gosip dan kehumasan.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah baik sentra maupun daerah. Pranata Humas merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari:
a. Pranata Humas Tingkat Terampil;
b. Pranata Humas Tingkat Ahli.
Jenjang jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana;
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan;
c. Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama;
b. Pranata Humas Muda;
c. Pranata Humas Madya.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pelaksana:
1. Pengatur, golongan ruang II/c;
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Humas Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Humas Pertama:
1. Penata Muda, golongan III/a;
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Humas Muda:
1. Penata, golongan III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Humas Madya:
1. Pembina, golongan IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Pranata Humas yakni melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, mencakup perencanaan, pelayanan gosip dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan gosip dan kehumasan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan ihwal Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.