Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2014 Perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Aturan Dan Angka Kreditnya
Tuesday, September 3, 2019
Edit
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Berdasrkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan aktivitas penyuluhan hukum. Adapun yang dimaksud Penyuluh Hukum yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan aktivitas penyuluhan hukum. Sedangkan Penyuluhan Hukum yakni aktivitas penyebarluasan isu aturan dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan aturan guna mewujudkan dan membuatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya aturan dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Penyuluh Hukum Pertama;
b. Penyuluh Hukum Muda;
c. Penyuluh Hukum Madya; dan
d. Penyuluh Hukum Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Hukum Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Hukum Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Hukum Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan juga bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Adapun Tugas pokok Penyuluh Hukum Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya yaitu melaksanakan aktivitas Penyuluhan Hukum.
Selengkapnya silhakan baca dan download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan ihwal Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.