Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Wacana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe)
Monday, September 2, 2019
Edit
PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2018 |
Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diharapkan tata kelola dan administrasi system pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018, yang dimaksud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE ialah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk memperlihatkan layanan kepada Pengguna SPBE. Tata Kelola SPBE ialah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. Manajemen SPBE ialah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. Sedangkan Layanan SPBE ialah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang mempunyai nilai manfaat.
Selanjutnya Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018, menegaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Adapun Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan penilaian SPBE.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 95 Tahun 2018 (DISINI)