Pma Nomor 24 Tahun 2018 Perihal Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) Ra Mi Mts Ma
Monday, September 2, 2019
Edit
Kementerian Agama telah Menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah. Inti dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 adalah terkait Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018, ditegaskan bahwa Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 diubah, yakni sebagai berikut:
1. Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. mempunyai kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi;
d. mempunyai pengalaman manajerial di Madrasah;
e. mempunyai akta pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat;
g. memiliki pengalaman mengajarpaling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. mempunyai golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan / forum yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
l. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud aksara l merupakan akta yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau forum lain yang berwenang.
3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum mempunyai akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.
4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e dan huruf h, dikecualikan bagipengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d, aksara e, huruf g, huruf h, dan huruf k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah.
Demikian isu ihwal Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.