Pma Nomor 24 Tahun 2018 Perihal Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) Ra Mi Mts Ma

 TENTANG PERSYARATAN CALON KEPALA MADRASAH  PMA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN CALON KEPALA MADRASAH (KAMAD) RA MI MTS MA

Kementerian Agama telah Menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah. Inti dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 adalah terkait Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018, ditegaskan bahwa Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 diubah, yakni sebagai berikut:

1. Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. mempunyai kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana  atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi;
d. mempunyai pengalaman manajerial di Madrasah;
e. mempunyai akta pendidik;
f.  berusia paling  tinggi 55 (lima  puluh lima) tahun pada dikala diangkat;
g. memiliki    pengalaman  mengajarpaling  singkat 9 (sembilan)  tahun pada  Madrasah  yang diselenggarakan  oleh Pemerintah  dan  6  (enam) tahun  pada Madrasah yang  diselenggarakan  oleh masyarakat;
h. mempunyai golongan ruang paling rendah III/c bagi  guru  pegawai  negeri  sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat  yang  disetarakan dengan  kepangkatan yang  dikeluarkan oleh yayasan / forum yang berwenang  dibuktikan dengan  keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
i.  sehat  jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j.  tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat  sedang  atau  berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki  nilai  prestasi  kerja  dan  nilai  kinerja guru paling  rendah  bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
l. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2) Sertifikat  Kepala  Madrasah sebagaimana dimaksud aksara l merupakan akta yang diterbitkan  oleh Balai Pendidikan  dan  Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan  dan  Pelatihan Kementerian  Agama dan/atau forum lain yang berwenang.
3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang  sudah menjabat dan belum mempunyai akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.
4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e dan huruf  h, dikecualikan bagipengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus  bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d, aksara e,  huruf  g,  huruf  h,  dan  huruf  k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah  baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah  ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah.




Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 -----disini-----

Baca Juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah -----disini-----

Demikian isu ihwal Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel