Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik

 Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam Kantor Akuntan Publik

Pernah dengar Kantor Akuntan Publik ?

Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam. Mungkin hanya kalangan akuntan saja yang tahu

Bahkan beberapa sobat sahabat kuliah jurusan akuntansi juga ada yang tidak tahu apa itu kantor akuntan publik atau yang banyak di singkat dengan KAP.

Padahal kawasan bermukim-nya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini

KAP yaitu tempatnya seorang akuntan publik bekerja (baca: akuntan publik)

Kantor akuntan publik merupakan tubuh perjuangan yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai kawasan bagi akuntan publik memperlihatkan jasa.

Dalam memperlihatkan jasa, akuntan publik harus mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling usang 6 bulan sehabis izin diterbitkan.

Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh kantor akuntan publik:
  • Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, investigasi lap. keuangan prospektif, investigasi pelaporan warta keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
  • Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi.
Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya dapat menjalankan paling usang Enam tahun buku (periode akuntansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.

Kantor Akuntan Publik berbentuk tubuh perjuangan perseorangan yang harus mempunyai izin perjuangan dari menteri keuangan.

Ada beberapa syarat dalam mendapat izin perjuangan tersebut, berikut diantaranya:
  • Mempunyai izin akuntan publik.
  • Merupakan anggota IAPI.
  • Memiliki paling sedikit Dua (2) orang tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya mempunyai ijazah sarjana.
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak meliputi aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
  • Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
  • Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan sketsa ruangan kantor yang dapat memperlihatkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari acara yang lain.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor 
  • Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin perjuangan KAP serta menciptakan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan yaitu benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
  • Mempunyai NPWP KAP.
  • Mempunyai perjanjian kolaborasi yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
  • Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
  • Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
  • Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik ihwal penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
  • Mempunyai bukti kawasan domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.
KAP yang berbentuk komplotan juga dapat membuka Cabang di semua wilayah Indonesia.

Nah tuh, ribet juga kan?

Perlu derma banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untuk mempunyai KAP.

Dalam KAP ada beberapa bentuk perjuangan yang dapat digunakan:
  • Perseorangan - bentuk perjuangan ini hanya dapat dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.
  • Persekutuan Firma - Dalam bentuk perjuangan ini dapat didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
  • Bentuk perjuangan lainnya yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Dalam permasalahan nama KAP, kantor akuntan publik yang berbentuk tubuh perjuangan perseorangan nama KAP-nya memakai nama akuntan publik yang bersangkutan.

Sedangkan untuk yang berbadan perjuangan persekutuan, nama yang dipakai yaitu nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" di belakangnya apabila jumlah akuntan KAP-nya lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama Kantor Akuntan Publik

Nama kantor akuntan publik dihentikan memakai singkatan.

Nah itu ia sekilas ihwal Kantor Akuntan Publik yang sumbernya saya ambil mentah mentah dari wikipedia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel