Peraturan Pemerintah Pp Nomor 28 Tahun 2018 Wacana Kolaborasi Daerah

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 perihal Kerja Sama Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah tempat sanggup melaksanakan kolaborasi dengan tempat lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemda di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018  ini disebutkan, Kerja Sama Daerah ialah perjuangan bersama antara tempat dan tempat lain, antara tempat dan pihak ketiga, dan/atau antara tempat dan forum atau pemerintah tempat di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan tempat lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Dalam pelaksanaan KSDD, tempat diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, sanggup menunjukkan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat tempat untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” suara Pasal 2 ayat (1,2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018.

KSDD, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kolaborasi wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih tempat yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mempunyai eksternalitas lintas tempat dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien kalau dikelola bersama; dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih tempat yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat namun dipandang lebih efektif dan efisien kalau dilaksanakan dengan bekerja sama.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018  ini, objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan dihentikan bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggaraan KSDD harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan tempat dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja tempat tahun anggaran berjalan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD diatur dalam Peraturan Menteri,” suara Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, berdasarkan PP ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sementara KSDD berakhir karena: a. berakhirnya jangka waktu KSDD; b. tujuan KSDD telah tercapai; c. terdapat kesepakatan yang mengakhiri kerja sama; d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak sanggup dilaksanakan; dan/atau e. objek KSDD hilang atau  musnah.


“KSDD tidak sanggup berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di tempat yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan di atas,” suara Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018.

Selain melaksanakan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) tempat juga sanggup melakukan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, pihak ketiga yang sanggup menjadi kawan KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. tubuh perjuangan yang berbadan hukum; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.

KSDPK meliputi: a. kolaborasi dalam pelayanan publik; b. kolaborasi dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang menunjukkan pendapatan bagi daerah; c. kolaborasi investasi; dan d. kolaborasi lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, KSDPK sanggup berupa: a. kolaborasi dengan tubuh perjuangan berbadan aturan dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja dama dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu sanggup juga dilakukan Kerja Sama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan pemerintah tempat di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL ialah perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan forum di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), tempat diwakili Gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota sanggup menunjukkan kuasakepada pejabat di lingkungan perangkat tempat untuk perjanjian kerja sama.

Sama dengan kolaborasi dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), tempat diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.  Gubernur atau bupati/wali kota sanggup menunjukkan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat tempat untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.

Khusus untuk kolaborasi dengan Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri (KSDPL) maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kolaborasi hanya boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak boleh di wakilkan)

Terkait dalam bidang apa saja kerjasama antar pemerintah tempat sanggup dilakukan selengkapnya silahkan download dan baca  PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. 




Link Download disini

Demikian isu perihal PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah biar bermanfaat. Terima kasih




= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel