Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Rusak Atau Kebakaran

Sudah baca artikel sebelumnya perihal perlakuan akuntansi pada aset yang hilang ?

Jika belum, anda sanggup membacanya di : Aset Tetap yang Hilang

Kali ini saya menulis perihal penarikan aset tetap, perihal perlakuan akuntansi pada aset tetap yang rusak (fatal damaged) dan aset tetap yang terbakar (fire loss).

Terkadang dalam sebuah usaha, ada saja insiden insiden yang tentunya tidak diinginkan terjadi, tidak terpikirkan bahkan tidak diduga bahwa sesuatu hal merugikan perusahaan yang tidak direncanakan sanggup dialami oleh sebuah perusahaan besar maupun entitas skala kecil.

Aset tetap yang ada sanggup rusak kapan saja, sanggup terbakar kapan saja tanpa adanya agenda yang jelas.

Bagaimanakah perlakuan akuntansinya ?

Aset Tetap Rusak (Fatal Damaged) dan Terbakar (Fire Loss)

 Sudah baca artikel sebelumnya perihal perlakuan akuntansi pada aset yang hilang  Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Rusak atau Kebakaran
aset tetap terbakar

Ada beberapa hal yang sanggup menjadi penyebab rusaknya aset tetap.

Kerusakan sanggup diakibatkan kelalaian pihak perusahaan sendiri ataupun akhir force majeur.

[1] Kelalaian Pihak Perusahaan Sendiri

Kelalaian pihak internal perusahaan sendiri sanggup dilakukan oleh karyawan, pemilik atau siapapun yang berada dalam bulat internal perusahaan.

Dari banyak sekali referensi, kelalaian pihak internal perusahaan ada beberapa kemungkinan dan yang paling sering terjadi ialah sebagai berikut:

# Terjadi kesalahan instalasi

Apabila kesalahan instalasi ini terjadi, bekerjsama yang bertanggung-jawab ialah teknisinya, teknisi sanggup seorang tukang pasangnya.

Apabila menggunakan jasa teknisi dari luar perusahaan (outsourching) maka tentu saja yang bertanggungjawab mengganti rugi ialah pihak yang menyediakan jasa instalasi itu bila ada perjanjian didalamnya sebelumnya.

# Salah Dalam Pengoperasian

Apabila masalah menyerupai ini yang terjadi, maka yang bertanggungjawab ialah operator dan supervisornya atau sanggup juga orang dalam perusahaan.

Tentu juga tergantung pada kebijakan masing masing perusahaan, bentuk tanggungjawab diwujudkan dalam penggantian kerugian aset tetap. 

Tetapi apabila kebijakan perusahaan tidak mengharuskan adanya ganti rugi kepada operator maupuan supervisornya, ya selamatlah si operator dari tuntutan ganti rugi. 

Semua tergantung perusahaan masing masing, alasannya ialah beda perusahaan biasanya beda kebijakan.

Force Majeur | kerusakan alasannya ialah peristiwa alam

Bentuk dari Force Majeur sanggup beragam. Banjir, kebakaran, gempa, bahkan badai, kerispatih (#eh).

Untuk melindungi aset tetapnya dari kemungkinan kerugian atas bila terjadi force majeur, perusahaan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk meminimalisir resiko (loss coverage) kerugian.

Dan yang paling penting, semua insiden kategori force majeur yang terjadi harus disertai oleh bukti lapor dari kepolisian.

Ok, kemudian bagaimana mekanisme penghapusannya?

Prosedur pembatalan sama saja prosedurnya dengan masalah kehilangan, namun akan menjadi sedikit berbeda bila sesudah kerusakan ada ganti rugi ataupun diganti oleh asuransi (insurance coverage).

Contoh kasus:

PT Foraz pada tanggal  6 Juni 2014 meresmikan sekaligus menggunakan untuk pertama kalinya gedung perluasan PT Foraz yang di perolehnya dengan harga perolehan senilai Rp 1.000.000.000, (1M)

Diperkirakan, gedung gres tersebut akan bertahan selama umur ekonomisnya  hingga 50 tahun lamanya.

Untuk menghitung penyusutan gedung. administrasi tetapkan untuk menggunakan metode garis lurus.

Tetapi celakanya,pada 28 agustus 2014 gedung yang gres saja diresmikan tersebut mengalami musibah kebakaran yang meludeskan hampir seluruh belahan gedung.

Beruntungnya PT foraz, gedung yang terbakar tersebut telah diasuransikan dan menerima uang pertanggungan pada tanggal 29 Agustus sebesar Rp 800.000.000.

Langkah Pertama: Update Nilai Buku terakhir Aset Tetap Gedung

Penyusutan 6 Jan – 28 Agustus 2014:

Penyusutan = 3/12 x (Rp 1.000,000,000/50) = Rp 5.000.000

Akui penyusutan dengan jurnal:

[Debit]      Depreciation        Rp 5.000.000
[Credit]             Accum. Deprec                 Rp 5.000.000

catatan: penyusutan hanya 3 bulan, alasannya ialah gedung sempat digunakan selama 3 bulan

Dari penjurnalan menyerupai diatas maka Akumulasi penyusutan sebesar  Rp 5.000.000

Sehingga nilai buku aktiva gedung per tanggal 28 Agustus 2014 menjadi:

Nilai Perolehan - Akumulasi penyusutan aset tetap gedung
1.000.000.000 - 5.000.000
= Rp  995.000.000


Langkah ke dua: Hapus Aset Tetap Gedung

Pada tanggal 28 Agustus 2014, Aset Tetap Gedung yang terbakar dihapus, jurnalnya:

[Debit ] Accum Deprec.             Rp       5,000,000
[Debit ] Fire Lost Rp                  Rp   995.000.000
[Credit] Aset Tetap Gedung                               Rp 1.000.000,000

Langkah Selanjutnya: Pengakuan Klaim Asuransi

Tanggal 29 Agustus 2014, penerimaan klaim asuransi sebesar Rp 800,000,000 jurnalnya:

[Debit] Kas                 Rp 800,000,000
[Credit] Fire Lost                                   Rp 800,000,000

Jadi, dari penjurnalan diatas, maka kerugian akhir kebakaran gedung per tanggal 29 Agustus 2014 tinggal:
Rp 995.000.000 - Rp 800.000.000
= Rp 195.000.000


Notes:
Pada selesai periode, sama menyerupai aset tetap yang hilang, aset tetapnya tentu tidak kelihatan lagi pada neraca alasannya ialah saldonya sudah nol.

Sedangkan kerugiannya dimasukkan ke dalam kelompok Pos Pos Luar biasa (extra ordinary items).

Dan dalam catatan laporan keuangan, harus diberikan klarifikasi yang cukup mengenai penyebab terjadinya Extraordinary Items.

Dari masalah aset tetap terbakar diatas, apabila bangunan perusahaan terbakar hingga habis hingga tak tersisa, ludes, semua isi isinya menyerupai mesin, peralatan, inventory dan semuanya juga hangus dimakan api yang lagi marah.

Mesin dan juga peralatan kantor sanggup dihapus dengan cara yang sama menyerupai pembatalan bangunan.

Tetapi bagaimana dengan Inventorinya ?

Apakah sama caranya ?

Tidak.

Penghapusan inventori tidak sama dengan aset tetap, alasannya ialah inventori itu berhubungan/terkait eksklusif dengan harga pokok penjualan.

Jika ada waktu luang, insya Allah akan saya tulis juga.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel