Perolehan Aset Tetap Dibeli Dengan Saham (Surat Berharga)

Perolehan Aktiva Tetap sudah dijelaskan di postingan postingan sebelumnya, silahkan jikalau mau anda baca lagi disini:
 sudah dijelaskan di postingan postingan sebelumnya Perolehan Aset Tetap Dibeli Dengan Saham (Surat Berharga)
Perolehan Aktiva Tetap Dibeli Saham

Aset Dibeli Dengan Saham/Obligasi atau Menerbitkan Surat Berharga (Insuence of Securities)


 sudah dijelaskan di postingan postingan sebelumnya Perolehan Aset Tetap Dibeli Dengan Saham (Surat Berharga)
aset tetap dibeli dengan saham
Aset yang diperoleh dengan  surat berharga (saham atau obligasi) diakui senilai harga pasar saham/obligasi. Apabila harga pasar sahamnya tak diketahui maka harga perolehan aset diakui sebesar harga pasar dari aset yang diperoleh. Pertukaran aset dengan surat berharga dicatat dalam akun rekening hutang obligasi atau modal saham sebesar nilai nominal. Selisih nilai tukar dengan nilai nominal diakui dan dicatat dalam rekening Premium (Agio Saham) atau Discount (Disagio Saham)

Poin poinnya:
  • Perolehan aest tetap diakui sebesar Harga Pasar saham yang dikeluarkan pada ketika pembelian aset terjadi.
  • Apabila harga pasar lebih besar/tinggi dari harga nominalnya maka diakui adanya premiun (Agio Saham)
  • Apabila harga pasar lebih kecil dari harga nominalnya, maka diakui adanya Discount (Disagio Saham)

Contoh Kasus :

            PT. Foraz menukar 2.000 lembar saham biasa dengan nominal Rp 10.000/lembar, diketahui pada ketika pertukaran harga pasar saham Rp. 11.000 /lembar, maka

Nilai Kurs : 2.000 x Rp 11.000 = Rp22.000.000
Nilai Nominal : 2.000 x Rp 10.000 = (Rp20.000.000)
Premium on Common Stock = Rp2.000.000

Jurnal :

Debit | Machine Rp22.000.000
Kredit | Common Stock Rp20.000.000
Kredit | Premium on Common Stock Rp2.000.000


#Pertanyaan nyeleneh
Saya lagi lagi bingung, perihal konsep dasar ratifikasi perolehan aset tetap, disepakati bahwa aset tetap diakui sebesar harga perolehan, dimana harga perolehan itu berdasarkan definisi dan janji bersama merupakan semua biaya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap. nah jikalau kita mendapatkan dengan memakai surat berharga, kenapa tidak berlaku harga perolehan?

Mengapa memakai harga pasar?
Mengapa tidak konsisten diterapkan konsep perolehan ini?

Saya tak sanggup menjawabnya walaupun saya punya pandangan sendiri

Perolehan Aset Tetap dari Sumbangan atau Hadiah ( Donation of Discovery )


Aktiva tetap yang diperoleh dari hadiah harus diakui sebesar nilai pasar wajarnya dan apabila dalam mendapatkan hadiah atau santunan tersebut dikeluarkan biaya, maka modal hadiah akan berkurang sebesar biaya tersebut.

Contoh :

PT. Foraz memperoleh santunan atau hadiah dari pemerintah berupa tanah dan bangunan dengan nilai masing-masing Rp. 40.000.000,00 dan Rp. 60.000.000,00

Jurnal :

Debit | Land Rp40.000.000
Debit | Building Rp60.000.000
Kredit | Donated Capital Rp100.000.000


Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut dikeluarkan biaya Rp. 2.000.000,00 maka jurnalnya :

Debit | Land Rp40.000.000
Debit | Building Rp60.000.000
Kredit | Donated Capital Rp98.000.000
Kredit | Cash Rp2.000.000


Selesai sudah pembahasan mengenai Perlakuan Akuntansi Perolehan Aset Tetap, supaya goresan pena ini sanggup bermanfaat, jikalau ada yang belum dimengerti, silahkan ditanyakan, niscaya saya akan kabur..


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel