Pengertian, Peranan Dan Fungsi Pers Lengkap
Wednesday, November 6, 2019
Edit
Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap - Dalam pelajaran kewarganegaraan terdapat bahan pembelajaran mengenai Pers. Pers tersebut merupakan wujud ekspresi dari semua orang dalam negara yang mempunyai kedaulatan berdemokrasi ini. Karena negara Indonesia adalah negara demokrasi maka rakyat mempunyai hak berekspresi namun dihentikan menyimpng dari tabiat yang berlaku. Kebebasan tersebut direalisasikan dalam sebuah pers atau biasa disebut pendapat dan opini seseorang terhadap media cetak. Mungkin beberapa orang masing terasa aneh dengan kata pers ini. Tidak perlu bimgung atau bertanya tanya apa itu pers? Pada kesempatan kali ini bahan berguru akan membahas mengenai pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers yang saya sajikan lengkap. Langsung saja sanggup anda simak dibawah ini.
Demikianlah pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers yang sanggup saya bagikan. Pers memang sangat besar lengan berkuasa terhadap kehidupan manusia. Karena didalamnya terdapat informasi yang sanggup dibentuk oleh beberapa orang. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap
Negara kita memang tergolong negara yang mengijinkan rakyatnya untuk meluapkan pendapatnya terhadap media cetak. Namun kebebasan tersebut dihentikan disalah artikan alasannya harus sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945 dan norma/etika yang berlaku. Pada artikel ini saya akan menjelaskan tiga poin utama yang membahas mengenai pers ini. Poin poin tersebut berupa pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers. Setiap klarifikasi poin tersebut akan saya sajikan secara lengkap.
Pengertian Pers
Didalam pengertian pers terdapat beberapa pendapat yang diambil dari Ensiklopedia Pers Indonesia, Kamus Umum Bahasa Indonesia/KUBI, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, dan dari Leksikon Komunikasi. Berikut klarifikasi pers dibawah ini.
- Pengertian Pers berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia atau KUBI
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terdapat beberapa pengertian pers yang mencakup sebuah alat yang dipakai untuk memadatkan maupun menjepit, alat yang dipakai untuk mencetak surat kabar ataupun buku, sebuah majalah atau surat kabar yang berisi berita, dan seseorang yang bekerja dalam suatu perusahaan yang berkaitan dengan media cetak menyerupai surat kabar dan lain lain.
Baca Juga : 4 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya
- Pengertian Pers berdasarkan Ensiklopedia Pers Indonesia atau EPI
Pengertian pers yang diambil dari Ensiklopedia Pers Indonesia atau EPI mempunyai makna yaitu julukan untuk perusahaan, penerbit maupun golongan yang berkaitan dengan para wartawan ataupun media massa. Pers juga memilki arti segala sesuatu yang dikerjakan untuk kemudian dicetak memakai media cetak.
- Pengertian Pers berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 1999
- Pengertian Pers berdasarkan Leksikon Komunikasi
Pengertian pers berdasarkan Leksikon Komunikasi adalah sebuah perjuangan yang berkaitan dengan percetakan, penerbitan, pengumpulan data, penyebaran berita, serta perjuangan membuatkan informasi dalam bentuk majalah, radio, surat kabar maupun terlevisi. Namun terdapat pula pengertian pers yang lebih sempit yaitu majalah atau surat kabar. Sedangkan arti luasnya adalah segala hal yang berkaitan dengan media massa baik berupa radio, televisi, surat kabar, internet dan sebagainya.
Dalam kehidupan manusi selalu terdapat informasi biar sanggup mengetahui perkembangan dari sekeliling kita. Dengan adanya pers tersebut akan menciptakan semua orang tidak tertinggal dari segi gaya hidup, informasi dan lain lain. Informasi tersebut sanggup kita temui dalam televisi, radio, surat kabar maupun media informasi lainnya. Informasi tersebut sanggup digambarkan dengan video, tulisan, gambar, dan sebagainya. Pengertian pers memang berdasarkan sumber yang berbeda beda namun artinya sama. Pers ini sanggup dibagi menjadi dua berdasarkan salurannya yaitu media elektronik maupun media cetak. Untuk media cetak sanggup berupa televisi, radio ataupun internet. Sedangkan media cetak sanggup berupa majalah, buku, koran, dan sebagainya.
Baca Juga : Nilai Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sila 1, 2, 3, 4, 5
Informasi informasi yang telah dikumpulakan kemudian diberikan kepada orang orang, baik orang yang berasal dari lokal, nasional maupun internasional. Namun memerlukan waktu yang cukup usang dalam pencarian maupun pengumpulan informasi ini. Kemudian kumpulan informasi ini diwujudkan dan disebarluaskan dalam bentuk tulisan. Proses pengumpulan data tersebut mempunyai sebutan jurnalistik. Dengan adanya jurnalistik tersebut akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi dalam segi politik maupun yang lainnya. Maka dari itu pengertian pers sanggup diartikan beberapa hal. Media massa yang berkaitan dengan pers niscaya tidak lepas dengan campur tangan forum sosial, baik dalam negara maju maupun negera berkembang.
Lembaga sosial yang berkaitan dengan pencarian informasi tersebut juga sanggup diartikan dalam pengertian pers juga. Dengan kata lain pers merupakan segala hal yang berkaitan dengan media massa untuk memperoleh dan membuatkan informasi kepada masyarakat. Pers mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat yaitu sanggup berupa forum sosial maupun jurnalistik dalam pencarian informasi.
Peranan Pers
Setelah membahas mengenai pengertian pers kemudian saya akan menjelaskan mengenai peranan pers. Peranan pers telah tercatat dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang meliputi:
- Upaya penegakan nilai dasar demokrasi yang mendukung pewujudan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi aturan maupun penghormatan terhadap kebhinnekaan.
- Upaya pemenuhan hak untuk masyarakat dalam memperoleh informasi.
- Melakukan kritik, koreksi, pengawasan maupun saran mengenai beberapa hal yang bekerjasama dengan kepentingan umum.
- Upaya pengembangan opini umum berlandaskan informasi yang benar, akurat dan tepat.
- Melakukan perjuangan untuk kebenaran dan keadilan.
Fungsi Pers
Selanjutnya terdapat fungsi pers yang tidak kalah penting. Sudah saya jelaskan dalam pengertian pers maupun peranan pers bahwa kita diberikan kebebasan dalam mengemukakan opini masing masing baik dalam segi politik maupun segala segi lainnya. Kebebasan tersebut juga termasuk pemberian informasi yang disiarkan dalam media elektronik dan sebagainya. Sesuai dalam DUHAM pasal 19 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memberikan pendapat maupun bebas berpendapat. Hak mengenai kebebasan pendapat tersebut tidak sanggup diganggu gugat oleh siapapun. Dengan adanya kebebasan tersebut juga akan memperlihatkan kebebasan pers juga. Pers juga sanggup mempunyai kegunaan untuk menghubungkan informasi dari pemerintah kepada rakyat. Pers mempunyai fungsi yang bermacam-macam berdasarkan Kasman Hidayat, UU No. 40 Tahun 1999, dan Mochtar Lubi.
Baca Juga : Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Lengkap
- Fungsi Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999
Pers sanggup terwujud dengan proteksi beberapa prinsip yang ada menyerupai keadilan, demokrasi maupun supremasi hukum. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 terutama pada pasal 3 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa fungsi pers nasional adalah sebagai media pendidikan, hiburan, informasi, sosial maupun ekonomi.
- Fungsi Pers berdasarkan Kasman Hidayat
Berdasarkan pendapat Kasman Hidayat, pers mempunyai fungsi sebagai penghubung, pendidik, pengontrol maupun pembentuk dari opini umum.
- Fungsi Pers berdasarkan Mochtar Lubi
Fungsi pers berdasarkan pendapat Mochtar Lubi adalah sebagai pendidik, pemersatu, pelindung kepentingan umum, penghapus gaib maupun mitos dalam kehidupan berpolitik dinegara berkembang dan sebagai media pemecahan persoalan yang terdapat dalam negara negara Asia.