Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah
Friday, August 23, 2019
Edit

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Pada Madrasah diterbitkan dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah.
Tujuan diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran semoga berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah mencakup konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP, komponen RPP, dan cara penysusunan RPP.
Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah semoga dipergunakan sebagai contoh bagi
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina acara ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam berbagi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
3. Pengawas dalam melaksanakan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan training pengelolaan pembelajaran.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah
Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah -----DISINI----
Demikian info perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.