Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah

 Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah PETUNJUK TEKNIS - JUKNIS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.  Madrasah menuntut adanya perubahan paradigma pada pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran yang awalnya berpusat pada guru (teacher centered) menjelma berpusat pada akseptor didik (student centered).  Guru dibutuhkan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran. Penerapan pendekatan saintifik dibutuhkan juga bisa mengubah iklim pembelajaran menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan partisipatif, serta bisa merangsang kemampuan berpikir kritis dan analitis akseptor didik, bahkan hingga menciptakan akseptor didik menghasilkan sebuah karya. Pembelajaran dibutuhkan sanggup berada pada level yang lebih tinggi baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Peserta didik sanggup memperoleh kelengkapan pendidikan karakter, literasi, kritis, dan kreatif yang terintegrasi pada kegiatan pembelajaran yang diikutinya. Pembelajaran yang semacam itu dinamakan pembelajaran berpikir tingkat tinggi, atau high order thimking skill (HOTS).

Penerapan pembelajaran HOTS merupakan tantangan tersendiri bagi guru dalam mewujudkan keberhasilan akseptor didik dalam acara belajarnya. Guru dituntut benar-benar menguasai materi dan taktik pembelajaran, serta sanggup merespon kondisi lingkungan dan intake akseptor didik secara kreatif dan inovatif dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang menarik, bermakna, dan inspiratif.

Tujuan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah menunjukkan petunjuk teknis operasional berupa diskripsi proses pembelajaran pada jenjang MI, MTs dan MA menurut Kurikulum 2013 dengan memakai pembelajaran dengan pendekatan Saintifik, yang terintegrasi dengan pembelajaran masa 21.


Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah untuk menunjukkan klarifikasi dan pemaham tentang:
1. Konsep pembelajaran masa 21.
2. Rambu-rambu pembelajaran masa 21 dalam rangka mempersiapkan akseptor didik madrasah yang memiliki daya saing.
3. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang bertumpu pada lima pilar pendidikan dalam melakukan pembelajaran dengan kompetensi masa 21 di madrasah, Adapun pilar-pilar itu yakni Beriman  kepada Tuhan Yang Maha Esa, learning to know, learning to do, learning to be, learning to life together. Penguatan Pendidikan Karakter  (PPK) pada pembelajaran masa 21, yaitu Critical Thinking, Creative, Collaboration dan Communication (4C)

Selengkapnya bagaimana Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Kurikulum 2013 yang harus diterapkan di Madrasah baik MI, MTS maupun MA silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah  ----DISINI----

Related:

    Demikian info wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


    = Baca Juga =



    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel