Merger - Akuisisi | Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha

Bentuk Bentuk Penggabungan Usaha

Setelah beberapa waktu yang kemudian saya menulis perihal alasan mengapa perusahaan melaksanakan penggabungan usaha, kali ini saya ingin menulis mengenai bentuk bentuk penggabungan perjuangan itu sendiri.

Apa saja macam dan bagaimana caranya ?

Pengambil alihan suatu entitas lain, ada dua cara yang dapat ditempuh.

Cara yang pertama Net Asset Acquisition atau pengambil alihan aset higienis

Cara yang kedua yaitu Share Acquisition atau pengambil alihan saham.

Penggabungan Usaha

Pengambil-alihan Aset Bersih | Net Asset Acquisition

Apabila yang di ambil alih yaitu aset bersihnya

Maka penggabungan perjuangan yang terjadi yaitu "Merger" atau juga dapat "Consolidation" (konsolidasi).

Aset dan Hutang dari perusahaan yang di akuisisi dipindahkan ke perusahaan yang mengambil alih atau yang mengakuisisi dan perusahaan yang diambil alih kemudian dibubarkan atau dilikuidasikan.

Merger menjadikan operasi dari perusahaan yang dulunya yaitu entitas yang terpisah kini akan berada dalam SATU KESATUAN entitas atau satu atap perusahaan.
Apa perbedaan antara merger dan konsolidasi?

Baiklah.. Lihat ini

1. Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan ABC
2. Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan EFG Itu yaitu perbedaan Merger dan Konsolidasi

Yang mana yang merger dan yang mana yang konsolidasi ?

Apabila sehabis terjadi pengambilalihan terjadi, perusahaan yang di ambil alih atau perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan dan perusahaan hasil penggabunan tersebut menggunakan nama nama perusahaan yang mengakuisisi.

Maka penggabungan ibarat ini dinamakan MERGER.

Misalnya: Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan ABC Konsolidasi: Apabila Setelah terjadinya Penggabungan perjuangan dan kemudian kedua perusahaan yang menggabungkan diri kesemuanya dibubarkan atau dilikuidasi dan MUNCUL PERUSAHAAN BARU hasil penggabungan perjuangan tersebut dengan nama entitas perjuangan gres sebagai hasil peleburan kedua perusahaan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya. 

Maka penggabungan ini dinamakan KONSOLIDASI, Misalnya: Perusahaan ABC mengakuisisi perusahaan BCD = Perusahaan EFG

Pengambil-Alihan Saham | Share Acquisition

Di dalam Pengambil-alihan dengan saham ini, penggabungan dilakukan dengan membeli dominan saham perusahaan yang diambil alih atau perusahaan investee.

Tidak dilakukan dengan mengambil alih aset bersih. Kemudian apabila perusahaan investee dilikuidasi atau dibubarkan Maka bentuk penggabungan ini dinamakan Merger, juga dapat jadi consolidasi ibarat yang berlaku pada Pengambil-alihan Aset Bersih diatas.

Tetapi jikalau perusahaan investee tidak di likuidasi dan masih sama sama beroperasi rtinya penggabungan perjuangan ini dicatat sebagai Share Acquisition.

Kemudian perusahaan yang meng akuisisi akan disebut sebagai Perusahaan Induk, dan perusahaan investee yang di akuisisi kemudian disebut sebagai Anak Perusahaan.

Perusahaan yang mengakuisisi perusahaan investee memperlakukan kepemilikannya di perusahaan investee sebagai bentuk investasi sebab tidak adanya perusahaan yang dibubarkan atas penggabungan tersebut.

Untuk memperoleh kendali, dalam Share acquisition ini, perusahaan yang mengakuisisi tidak perlu membeli atau mengakuisisi semua saham milik perusahaan investee yang di akuisisi. Cukup dengan menguasai saham dominan saja sudah cukup.

Makara nanti hubungan yang timbul atas akuisisi saham ini yaitu hubungan induk perusahaan dengan anak perusahaan. OK, Perlakuan Akuntansinya

Bagaimana pencatatan-nya?

Bagaimana metode pelaporan kegiatan penggabungan perjuangan ? 

Juga pola kasusnya...? Akan saya tulis di lain kesempatan.

Baca juga : Teori Laporan Keuangan Konsolidasi Mohon maaf ya, agar saja goresan pena perihal bentuk bentuk penggabungan perjuangan ini ada manfaatnya, jikalau dirasa bagus, feel free to share :)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel