Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2018 Ihwal Aliran Kendali Mutu Audit Pegawanegeri Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)

Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  PERATURAN BKN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur administrasi Pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP, dibutuhkan system pengendalian mutu audit.

Adapun tujuan diterbikan Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 adalah sebagai anutan untuk pelaksanaan acara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam bab Pedoman Penyusunan Rencana Strategis APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang diacu dalam penyusunan planning strategis pengawasan serta pernyataan visi, misi, dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab APIP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas acara yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP wajib menyusun planning strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Visi, misi, dan tujuan, serta kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi.

Pada bab Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit APIP sesuai  Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan pengendalian mutu perencanaan audit APIP ialah sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas pada acara yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP harus mengomunikasikan planning pengawasan tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait.


Pada bab Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  Standar audit yang terkait dengan penyusunan planning audit pada tingkat tim audit ialah sebagai berikut:
1. Dalam setiap penugasan audit kinerja, auditor harus menyusun planning audit.
2. Pada dikala menciptakan planning audit, auditor harus memutuskan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
3. Pada dikala merencanakan pekerjaan audit kinerja, auditor harus mempertimbangkan aneka macam hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangon, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
4. Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor harus menyusun planning audit.
5. Rencana audit sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus dievaluasi dan sanggup disempurnakan selama proses audit investigatif  berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ----Download

Demikian gosip wacana Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel